Rabu, 13 Juni 2012

Rancangan Undang- Undang Pilkada

Rancangan Undang- Undang (RUU) Pilkada yang membatasi politik dinasti, mulai menimbulkan prokontra di kalangan ketua partai politik (parpol) di Sulsel. Sebagian menolak RUU tersebut disahkan dengan alasan dinilai sangat diskriminatif.

Ada juga yang mendukung DPR RI segera meloloskan aturan tersebut dengan alasan bisa memberikan ruang yang sama kepada figur yang bukan dari keturunan gubernur, bupati/ wali kota. Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel Ashabul Kahfi misalnya, secara tegas menolak RUU tersebut,karena dianggap bertentangan dengan proses demokratisasi, sekaligus melanggar hak asasi manusia (HAM).

“Setiap warga negara berhak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.Kalau memang keluarganya punya kompetensi yang memadai, dan itu diinginkan oleh masyarakat, kenapa mesti dilarang.Saya tidak setuju dengan RUU itu,” ungkap Kahfi kepada SINDOdi Makassar,kemarin. Wakil Ketua DPRD Sulsel itu menambahkan, seharusnya di RUU itu tidak mengatur soal larangan keluarga kepala daerah maju mencalonkan diri,melainkan yang harus dipertegas adanya kemungkinan penyalahgunaan wewenang kepala daerah yang sedang menjabat.

Ketua DPW Partai Nasional Demokrat (NasDem) Sulsel Sanusi Ramadan juga kurang sepakat dengan RUU tersebut. Dia berpendapat, eksekutif dan legislatif seharusnya mencari cara memperbaiki sistem melalui proses kompetensi dan prestasi yang cukup. Sebab,jika sistem itu tercipta di Indonesia,maka keluarga kepala daerah atau siapa pun yang memiliki kapabilitas, integritas melalui proses komptensi dan prestasi itu,diyakini tidak akan menimbulkan masalah jika maju mencalonkan diri di perhelatan politik.

Seperti diberitakan, RUU yang draftnya mulai dibahas di DPR RI, mengatur tentang larangan keluarga kepala daerah yang ingin maju melanjutkan pemerintahan, maksimal lima tahun setelah periode berakhir. Keluarga itu, meliputi anak,istri,adik atau kakak. Tanggapan berbeda dari Ketua DPW Partai Bintang Reformasi (PBR) Nurhasan .Dia sepakat bila aturan itu disahkan. Alasannya, RUU tersebut bisa memberikan peluang yang sama kepada putra-putri terbaik di setiap daerah untuk ikut berkompetisi di setiap momentum politik.

0 komentar:

Posting Komentar